Jokowi denda penerobos lintasan kereta api Rp 500 ribu

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan sanksi berupa denda kepada penerobos jalur kereta api. Langkah tersebut unt...

Denda penerobos kereta api
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan sanksi berupa denda kepada penerobos jalur kereta api. Langkah tersebut untuk mengurangi banyaknya kecelakaan di perlintasan jalur kereta api.

Denda tersebut akan diberlakukan sama seperti penerobos di jalur Transjakarta atau busway maksimal Rp 500.000.

"Ya itu taro di maksimal, kalau dijatuhkan yang wajar atau rendah akan terus-terusan kaya gini, penegakan hukum yang tegas, denda yang paling maksimal," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Selain itu, Jokowi menegaskan Pemprov DKI Jakarta juga akan mengerahkan Satpol PP dan petugas Dishub DKI di setiap perlintasan kereta api. Kedua satuan tersebut untuk membantu polisi dalam menjaga perlintasan.

"Yang lebih baik ditempatkan di situ Satpol PP dan Dishub. Ya kalau polisi sudah tugasnya, kita ini kan cuman membantu," ujar Jokowi.

Namun, lanjut dia, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menempatkan Satpol PP dan Dishub. Menurut dia, seharusnya setiap perlintasan kereta api tidak perlu dijaga sehingga masyarakat mempunyai kesadaran untuk mematuhi peraturan.

"Ya mustinya ndak usah dijaga, kalau masyarakat sudah ada kesadaran, kalau nanti penegakan hukum betul-betul dianukan secara tegas dan maksimal saya kira nggak perlu dijaga, ini kan transisi menuju ke situ, memang mungkin perlu dijaga," pungkas beliau.

Nah usul Jokowi menurut anda gimana ? Apakah cara ini sangat efektif untuk mencegah pelanggaran berupa penerobosan lintasan kereta api ?  Atau anda punya saran juga ? Silahkan berpendapat dengan berkomentar.
Sumber : Merdeka
Loading...

Related

Politik 429371942990128505

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Terbaru

Komentar

item